Program EXTENDED PRODUCER RESPONSIBILITY adalah salah satu usaha untuk meminimalisir dampak sampah elektronik dengan efektif
Sumber : beritateknologi.com |
Barang-barang elektronik seperti komputer, telepon genggam, tape recorder, VCD player, dan televisi bukanlah benda yang asing lagi. Barang-barang elektronik tersebut bukan hanya akrab di kalangan penduduk kota, tetapi juga telah dikenal dengan baik oleh masyarakat yang tinggal di pelosok desa sekalipun. Bahkan, bagi sebagian orang, barang tersebut merupakan kebutuhan vital yang harus terpenuhi seperti layaknya sembako. Kebutuhan akan layanan informasi dan pengolahan data telah menempatkan barang-barang elektronik menjadi kebutuhan hidup sehari-hari.
Seperti layaknya barang-barang lainnya, setelah masa tertentu, produk-produk elektronik itu tentu saja menjadi benda yang tidak dipakai lagi karena sudah ada penggantinya dalam versi terbaru atau karena rusak. Jika sudah demikian, barang-barang tersebut menjadi rongsokan elektronik atau sampah yang biasanya mengokupasi sudut- sudut ruang kerja dan gudang di rumah atau kantor. Pembuangan sampah elektronik mengalami kesulitan karena tidak semua tukang servis atau pemulung mau menerima rongsokan yang sudah kedaluwarsa dan tidak ada lagi pasarnya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendapat bukti di lapangan bahwa sudah terjadi limbah elektronik domestik dan impor. Tetapi belum diketahui secara jelas berapa besar volume e-waste dan pengaruhnya terhadap kesehatan dan lingkungan di Indonesia. Emma Rachmawaty, asisten deputi bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun manufaktur dan agro industri, Kantor KLH menyampaikan kabar buruk itu, Rabu (20-12) pada acara lokakarya nasional pengelolaan limbah elektronik, di Hotel Harris Jakarta.
Indonesia sebagai negara berkembang sangat rentan dengan masalah limbah elektronik ini. Sebab, banyak produk elektronik dan mesin-mesin bekas dari luar negeri banyak hadir di Indonesia. Sementara, di negara asalnya sudah dinyatakan tidak layak dan berpotensi mencemari lingkungan. Menurut dia, estimasi Badan Program Lingkungan Hidup PBB (UNEP), setiap tahun dihasilkan 20-50 juta ton limbah elektronik dari seluruh penjuru dunia. Tingkat kemampuan daur ulangnya tak lebih dari 10 persen. Sementara, peningkatan volume limbah elektronik per tahunnya diperkirakan mencapai 3-5 persen, atau tiga kali lebih cepat daripada limbah umum.
Salah satu jenis limbah elektronik yang tercepat pertumbuhannya adalah telepon seluler (ponsel). Diperkirakan 650 juta ponsel menjadi "sampah" tiap tahunnya. Di Amerika, UNEP memperkirakan lebih dari 500 juta komputer dibuang selama tahun 1997-2007, dan pada 2005 saja sekitar 130 juta telepon seluler dianggap sampah oleh orang Amerika.
Dalam Deklarasi Nairobi 2006 disebutkan laju volume limbah elektronik merupakan ancaman global, terutama bagi negara-negara berkembang. Sehingga dibutuhkan kemitraan dari semua pihak untuk menanganinya. UNEP menyebutkan sebagian besar limbah elektronik diekspor ke negara-negara di mana peraturan lingkungan hidup dan infrastruktur lemah, serta kesehatan masyarakatnya sangat rentan.
Limbah elektronik sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Hal ini dikarenakan rongsokan atau sampah elektronik mengandung sekitar 1.000 material, sebagian besar dikategorikan sebagai bahan beracun dan berbahaya (B3) karena merupakan unsur berbahaya dan beracun seperti logam berat (merkuri, timbal, kromiun, kadmium, arsenik, dan sebagainya.), PVC, dan brominated flame-retardants. Merujuk PP Nomor 18 Tahun 1990 jo PP No 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, maka limbah tersebut tergolong limbah B3 berkarakter racun. Setidaknya komponen seperti solder, baterai, kabel, dan CRT (cathode ray tube) dapat menimbulkan gangguan saraf, darah, ginjal, dan pertumbuhan. Penanganan limbah elektronik sendiri sebenarnya diatur dalam Konvensi Basel, dan Indonesia telah meratifikasi pada 1993. (lampungpost.com).
Salah satu usaha untuk meminimalisir sampah elektronik adalah dengan menerapkan program extended producer responsibility (EPR), suatu program di mana produser bertanggung jawab mengambil kembali (take back) produk-produk yang tidak terpakai lagi. Dengan harapan produser meminimalisir dampak pencemaran sampah elektronik dan mereduksi penggunaan sumber daya alam dan energi dari setiap tahap siklus hidup produk melalui rekayasa desain produk dan teknologi proses.
Sampah
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun alam yang belum memiliki nilai ekonomis. (www.jala-sampah.or.id/). Sampah juga didefinisikan sebagai material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri, misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. (wikipedia.org).
Soewedo (1983) mengatakan sampah adalah bagian dari sesuatu yang tidak dipakai, tidak disenangi atau sesuatu yang harus dibuang, yang umumnya berasal dari kegiatan yang dilakukan manusia (termasuk kegiatan industri), tetapi bukan yang biologis. (www.dephut.go.id).
Berdasarkan sumbernya sampah dapat dibedakan menjadi :
1. Sampah alam
Sampah alam yaitu Sampah yang diproduksi di kehidupan liar diintegrasikan melalui proses daur ulang alami, seperti halnya daun-daun kering di hutan yang terurai menjadi tanah. Di luar kehidupan liar, sampah-sampah ini dapat menjadi masalah, misalnya daun-daun kering di lingkungan pemukiman.
2. Sampah manusia
Sampah manusia (Inggris: human waste) adalah istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan manusia, seperti feses dan urin. Sampah manusia dapat menjadi bahaya serius bagi kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan) penyakit yang disebabkan virus dan bakteri. Salah satu perkembangan utama pada dialektika manusia adalah pengurangan penularan penyakit melalui sampah manusia dengan cara hidup yang higienis dan sanitasi. Termasuk didalamnya adalah perkembangan teori penyaluran pipa (plumbing). Sampah manusia dapat dikurangi dan dipakai ulang misalnya melalui sistem urinoir tanpa air.
3. Sampah konsumsi
Sampah konsumsi merupakan sampah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang, dengan kata lain adalah sampah-sampah yang dibuang ke tempat sampah. Ini adalah sampah yang umum dipikirkan manusia. Meskipun demikian, jumlah sampah kategori ini pun masih jauh lebih kecil dibandingkan sampah-sampah yang dihasilkan dari proses pertambangan dan industri. (http://id.wikipedia.org).
4. Sampah nuklir
Sampah nuklir atau limbah radioaktif adalah jenis limbah yang mengandung bahan/unsur/material radioaktif atau bersifat radioaktif yang tidak mempunyai tujuan praktis tertentu. Limbah radiaktif biasanya dihasilkan dari sebuah proses nuklir misalnya proses fissi nuklir. Kebanyakan limbah radioaktif adalah limbah radioaktif dengan tingkat rendah, yang artinya mempunyai tingkat radiaoktivitas rendah (baik per massa atau per volume). Limbah radioaktif jenis ini biasanya diisi oleh material pelindung radiasi yang hanya sedikit terkontaminasi. (http://id.wikipedia.org).
5. Sampah industri
Sampah industri adalah sampah padat yang berasal dari proses industri dan pembikinan (pabrik buatan). (http://perpustakaan.menlh.go.id).
6. Sampah pertambangan
Sampah pertambangan (tailling) merupakan sampah yang dihasilkan dari proses pertambangan. Sampah ini merupakan ancaman bagi lingkungan, tidak hanya karena banyaknya tapi juga karena mengandung racun. Tailing pertambangan umumnya mengandung sulfida juga beberapa logam --seperti kadmium, tembaga, besi, timbal, mangan, merkurium, perak, dan seng-- yang terdapat secara alami di dalam biji-biji tambang. (http://portal.djmbp.esdm.go.id)
Sampah elektronik termasuk komputer, hiburan elektronik, handphone, dan barang elektronik lain yang telah dibuang oleh pemiliknya. Karena tidak ada definisi umum tentang sampah elektronik maka sampah elektronik sering diartikan sebagai barang elektronik yang digunakan untuk proses data, telekomunikasi, atau alat-alat rumah tangga dan kantor yang dianggap usang, rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi. Menurut petunjuk Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE) sampah elektronik terdiri dari alat-alat rumah tangga besar (oven, AC dll), alat-alat rumah tangga kecil (Vacuum cleaner dll), kantor dan komunikasi (printer, fax, telepon dll), hiburan elektronik (TV, CD players, dll), penerangan (neon), pertanian (pemotong rumput dll), olahraga dan pengisi waktu luang (mainan elektronik dll), alat-alat medis, dan alat-alat keamanan. (http://en.wikipedia.org).
Program extended producer responsibility (EPR)
Program extended producer responsibility (EPR) adalah suatu program di mana produser bertanggung jawab mengambil kembali (take back) produk-produk yang tidak terpakai lagi. Produser harus bertanggung jawab terhadap semua hal, termasuk akibat dari pemilihan material, proses manufaktur, pemakaian produk, dan pembuangannya. (http://dml.or.id).
Tujuan dari extended producer responsibility adalah untuk mendorong produsen meminimalisir pencemaran dan mereduksi penggunaan sumber daya alam dan energi dari setiap tahap siklus hidup produk melalui rekayasa desain produk dan teknologi proses. Produsen harus bertanggung jawab terhadap semua hal, termasuk akibat dari pemilihan material, proses manufaktur, pemakaian produk, dan pembuangannya. Sehingga sangat memungkinkan bagi industri untuk menerapkan kebijakan penampungan kembali barang rusak (limbah) melalui distributornya. Selain sebagai bentuk tanggung jawab sosial, mekanisme itu harus diintegrasikan dengan sustem pelayanannya. Timbal baliknya, apresiasi konsumen terhadap industri bersangkutan pun dapat meningkat. Yang terakhir ini lebih terkait ke usaha mengedukasi konsumen agar memilih produk ramah lingkungan. (http://zaki.web.id)
Keadaan Sampah elektronik di Indonesia
Saat ini, Indonesia mengalami peningkatan sampah elektronik seiring meningkatnya perkembangan teknologi. Hal ini dapat dilihat dari maraknya berbagai jenis komponen elektronik bekas yang diperjual-belikan secara bebas, hampir di setiap sudut kota besar di Indonesia dengan mudah ditemukan. Terutama pada tempat usaha service (perbaikan peralatan elektronik) ataupun penggantian komponen elektronik yang rusak seperti, radio, tv, hand phone, komputer, kamera dan lain sebagainya. (http://www.kpbb.org).
Laju produksi sampah elektronik mengalami peningkatan juga disebabkan karena sebagian besar produk elektronik, seperti komputer, mempunyai masa pakai yang semakin pendek karena produsen hardware dan software secara konstan menciptakan program-program baru untuk memenuhi kebutuhan akan proses data yang lebih cepat dan memori yang lebih besar. Dalam tahun 1997, masa pakai rata-rata CPU komputer antara 4 sampai 6 tahun dan monitor 6 sampai 7 tahun. Sementara itu, pada 2005 ini masa pakainya menjadi sekitar 2 tahun (US EPA, 1998). Selain itu, saat ini harga komputer relatif semakin murah sehingga lebih nyaman membeli komputer generasi baru daripada meng-upgrade yang lama. (http://dml.or.id).
Menurut Emma Rachmawaty, asisten deputi bidang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun manufaktur dan agro industri, Kantor KLH , estimasi Badan Program Lingkungan Hidup PBB (UNEP), setiap tahun dihasilkan 20-50 juta ton limbah elektronik dari seluruh penjuru dunia. Tingkat kemampuan daur ulangnya tak lebih dari 10 persen. Sementara, peningkatan volume limbah elektronik per tahunnya diperkirakan mencapai 3-5 persen, atau tiga kali lebih cepat daripada limbah umum.
Mengingat risiko dan sulitnya mendaur ulang sampah elektronik, beberapa negara maju membuang barang elektronik yang sudah "kedaluwarsa" sebelum jadi sampah, seperti komputer, ke negara sedang berkembang atas nama barang elektronik second. Bagi negara pengimpor, untuk sementara memang diuntungkan dengan barang elektronik harga murah meriah, tapi dalam jangka panjang harus menanggung beban pencemaran lingkungan B3 dari komponen-komponen rongsokan elektronik.
Ekspor produk elektronik atau limbah B3 dari negara maju ke negara-negara sedang berkembang tentu saja sangat memprihatinkan sehingga pada tahun 1989 masyarakat dunia menyusun Konvensi Basel tentang Transboundary Movement of Hazardous Waste for Final Disposal untuk menghentikan negara-negara maju yang tergabung dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) membuang limbah B3 lintas negara. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel pada tanggal 12 Juli 1993 melalui Keppres No 61/1993 dalam rangka mencegah masuknya limbah B3 karena Indonesia juga merupakan salah satu sasaran pembuangan limbah B3. Saat ini negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel berjumlah 164 negara.
Lebih lanjut Emma mengaku pihaknya kesulitan mendapatkan data limbah elektronik karena tidak memperoleh besaran produksi barang-barang elektronik di seluruh Indonesia dan banyaknya limbah yang dihasilkan unit usaha kecil nonformal seperti bengkel reparasi barang-barang elektronik. Selain sulitnya mendapatkan data, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga memandang perbedaan kebijakan lintas-departemen dalam menyikapi limbah elektronik sangat mempersulit pengendalian di lapangan. Menurut dia, dari Departemen Perdagangan, pemerintah melarang impor barang elektronik bekas, tapi ada pengecualian untuk kawasan berikat. Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. (www.beacukai.go.id/). "Pengecualian ini memberikan celah rembesnya limbah elektronik berupa barang elektronik bekas ke pasar-pasar lokal Indonesia," kata Emma. (lampungpost.com).
Dampak sampah elektronik bagi kesehatan dan lingkungan
Rongsokan atau sampah elektronik mengandung sekitar 1.000 material, sebagian besar dikategorikan sebagai bahan beracun dan berbahaya (B3) karena merupakan unsur berbahaya dan beracun seperti logam berat (merkuri, timbal, kromiun, kadmium, arsenik, dan sebagainya.), PVC, dan brominated flame-retardants.Merujuk PP Nomor 18 Tahun 1990 jo PP No 85/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, maka limbah tersebut tergolong limbah B3 berkarakter racun. Seperti layaknya limbah B3 lainnya, sampah elektronik menimbulkan masalah ketika dibuang, dibakar, atau didaur ulang. Ketika dibuang di TPA, sampah elektronik menghasilkan lindi yang mengandung berbagai macam logam berat terutama merkuri, timbal, kromiun, kadmium, dan senyawa berbahaya seperti polybrominated diphennylethers (PBDE).
Logam merkuri dikenal dapat meracuni manusia dan merusak sistem saraf otak, serta menyebabkan cacat bawaan seperti yang terjadi pada kasus Teluk Minamata, Jepang. Sedangkan timbal, selain dapat merusak sistem saraf, juga dapat mengganggu sistem peredaran darah, ginjal, dan perkembangan otak anak. Timbal dapat terakumulasi di lingkungan dan dapat meracuni tanaman, hewan, dan mikroorganisme. Sementara itu, kromium dapat dengan mudah terabsorpsi ke dalam sel sehingga mengakibatkan berbagai efek racun, alergi, dan kerusakan DNA. Lantas kadmium adalah logam beracun yang efeknya tidak dapat balik bagi kesehatan manusia. Kadmium masuk ke dalam tubuh melalui respirasi dan makanan dan kemudian merusak ginjal.
Sementara itu, senyawa PBDE merupakan salah satu jenis brominated flame-retardants, suatu senyawa yang digunakan untuk mengurangi tingkat panas (flammability) pada bagian produk elektronik seperti PCB, komponen konektor, kabel, dan plastik penutup TV atau komputer. Ekspos terhadap PBDE diduga dapat merusak sistem endokrin dan mereduksi level hormon tiroksin di hewan mamalia dan manusia sehingga perkembangan tubuhnya menjadi terganggu. Jenis lain dari brominated flame-retardants adalah polybrominated biphennyls (PBB). Sekali PBB terlepas ke lingkungan, senyawa tersebut dapat masuk ke dalam rantai makanan dan terakumulasi di dalam jaringan makhluk hidup. Seperti halnya ikan-ikan yang hidup di beberapa wilayah perairan Artik (AS), terdeteksi mengandung PBB yang diduga berasal dari lindi (leachate) tumpukan sampah elektronik. Satwa burung dan mamalia, seperti anjing laut yang mengonsumsi ikan di perairan tersebut, pada akhirnya juga mengandung PBB dalam kadar yang cukup tinggi.
Berdasarkan sebuah laporan riset yang dipublikasikan pada 1998 yang menyelidiki insiden tercampurnya PBB ke dalam pakan sapi di Michigan, AS, pada tahun 1970-an menunjukkan bahwa ekspos terhadap PBB berlanjut dari sapi yang mengonsumsi pakan tersebut ke sembilan juta warga yang mengonsumsi daging sapi itu. Disebutkan, manusia yang mengonsumsinya menghadapi risiko 23 kali lebih tinggi terserang kanker saluran pencernaan, seperti kanker lambung, pankreas, liver, dan limfa. Pembuangan limbah B3 tidak boleh asal timbun, tetapi harus pada timbunan limbah B3 kategori I sesuai Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-04/Bapedal/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Limbah B3.
Pembakaran sampah elektronik di insinerator juga sangat berbahaya karena menghasilkan dioksin dan logam berat. Senyawa polyvinylchloride (PVC) biasanya terdapat di kabel dan bodi barang elektronik, ketika dibakar akan membentuk polychlorinated dibenzodioxins (dioksin) dan polychlorinated dibenzofurans (furan), suatu senyawa yang bersifat persisten, terakumulasi secara biologis, dan bersifat karsinogen. Selain itu, dioksin juga mengganggu sistem hormon, memengaruhi pertumbuhan janin, menurunkan kapasitas reproduksi, dan sistem kekebalan tubuh. Diketahui pula bahwa slag, fly ash, flue gas, dan filter cake yang dihasilkan dari pembakaran sampah elektronik mengandung logam berat yang tinggi. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika insinerator sampah, seperti yang berada di Kanada dan AS, menjadi sumber utama pencemaran dioksin dan logam berat di udara.
Usaha untuk mendaur ulang sampah elektronik juga menghadapi masalah karena dalam prosesnya sulit dan berisiko tinggi terhadap para pekerja, serta menghasilkan produk-produk sekunder yang beracun. Sebagai contoh, proses extruding dalam kegiatan daur ulang plastik dari sampah elektronik dan proses recovery logam menghasilkan PBDE, dioksin, dan furan. Di Swedia contohnya, para pekerja yang bekerja di fasilitas daur ulang sampah elektronik setiap harinya terekspos PBDE yang lepas ke udara sehingga darahnya mengandung PBDE 70 kali lipat dibandingkan dengan paramedis di rumah sakit. (dml.or.id).
Potensi Extended Producer Responsibility (EPR) untuk meminimalisir sampah elektronik di Indonesia
Fakta bahwa Indonesia adalah salah satu tujuan pembuangan limbah B3 lintas negara memang tidak dapat dipungkiri. Dari beberapa pengakuan importir, kondisi komputer-komputer dengan dalih “rekondisi”, bisa masuk ke Indonesia berkat kongkalikong, praktik KKN, manipulasi dokumen impor serta pencampuran dg barang-barang lain. Sebagian besar sampah ini ditimbun di gudang-gudang, ditanam di lahan-lahan tidur, dibuang ke laut dan tidak terdeteksi keberadaannya karena kecenderungan praktek impornya yang setengah haram dan lemahnya tata cara pengawasan serta pengendalian. (direktif.web.id).
Fakta tersebut tentunya sangat memprihatinkan, mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan sampah elektronik. Oleh karena itu perlu adanya suatu kebijakan untuk mengatasi peningkatan sampah elektronik. Salah satu cara untuk meminimalisir sampah elektronik adalah program Extended Producer Responsibility (EPR). Alasan memilih program EPR adalah :
1. Kebijakan yang menjamin pengurangan pengaruh barang elektronik terhadap kesehatan dan lingkungan.
2. Meminta produser mencabut ketidakadilan sosial. Banyak produk yang digunakan sekarang dibuang dengan cara ditimbun dalam tanah atau dibakar di insinerator, hal ini sangat membahayakan masyarakat di sekitarnya. Usaha lain yaitu dengan mengekspor ke negara-negara berkembang tanpa mencukupi standart kesehatan sehingga masyarakat di negara berkembang terkena imbas polusi yang dapat menyebabkan kanker, mempengaruhi pertumbuhan janin dan penyakit lainnya.
3.Memastikan produser menggunakan produk yang aman, mengambil kembali dan bertanggungjawab mendaur ulangnya.
4. Menganjurkan produser membuat produk yang tahan lama dan menggunakan bahan baku yang dapat didaur ulang.
5. Kebijakan untuk mencapai desain produk yang lebih baik. Banyak bahan baku yang digunakan pada barang elektronik berbahaya bagi kesehatan manusia. Akibatnya terjadi polusi berbahaya pada proses pembuatan, pemakaian dan pembuangan.
6. Meringankan beban masyarakat untuk membayar biaya daur ulang barang elektronik karena semua biaya ditanggung produser. Dengan begitu diharapkan produser mengurangi pemakaian bahan baku yang berbahaya, mendesain produk sehingga mudah didaur ulang. (www.eprworkinggroup.org/).
Dengan adanya program EPR diharapkan dapat meminimalisir sampah elektronik di Indonesia walaupun saat ini data sampah elektronik di Indonesia masih dalam penelitian. Namun hal itu tidak mencegah kemungkinan peningkatan sampah elektronik, mengingat Indonesia adalah salah satu negara tujuan pembuangan limbah B3 lintas negara. Dengan adanya program EPR diharapkan juga tidak adalagi pembuangan limbah B3 lintas negara karena sangat merugikan negara tujuan, seperti halnya Indonesia.
Jadi, program Extended Producer Responsibility merupakan salah satu usaha dalam meminimalisir sampah elektronik dan mengurangi dampak adanya sampah elektronik di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Nasir, M. Jakarta dan Barang Bekas, Kamis, 15 September 2005, (Online).
(http://www.kompas.com/kompas-cetak/0509/15/metro/2035043.htm). diakses 17 Juni 2007.
Wahyono, Sri. Sampah Elektronik Berbahaya bagi Kesehatan dan Lingkungan , (online). (http://dml.or.id/dml5/sampah/sampah_elektronik_berbahaya_bagi_kesehatan_dan_lingkungan.dml), diakses 15 Januari 2007.
Harddisk, Yang Bekas pun Tetap Laris Manis, Edisi Maret 1999, (Online). http://www.infokomputer.com/arsip/031999/bisnis/bisnis.shtml. diakses 17 Juni 2007.
Sampah Elektronik Mengancam Kesehatan dan Lingkungan, Kamis, 21 Desember 2006, (Online). http://lampungpost.com/cetak/rubrik.php?id=tek&tgl=2007-01-03. diakses 15 Januari 2007.
http://www.eprworkinggroup.org/, Extended Producer Responsibility,A Prescription for Clean Production, Pollution Prevention and Zero Waste, (Online) diakses 15 Januari 2007.
http://www.kpbb.org/berita_3.html, Hati-hati..! Ancaman Racun Timah Hitam di Elektronik Bekas, (Online) diakses 15 Januari 2007.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sampah_konsumsi, Sampah konsumsi, (Online) diakses 15 Januari 2007.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sampah, Sampah, (Online) diakses 15 Januari 2007.
http://direktif.web.id/arc/2006/01/impor-komputer-bekas, Impor Komputer Bekas atau Kedatangan Limbah?, (Online) diakses 15 Januari 2007.
http://id.wikipedia.org/wiki/Sampah_nuklir, Sampah nuklir, (Online) diakses 15 Januari 2007.
http://en.wikipedia.org/wiki/E-waste, Electronic waste, (Online) diakses 15 Januari 2007.
http://perpustakaan.menlh.go.id/kamus.php?curr_page=1&pref=S&PUSDIG=3de1d6827672e916157ca13a07fd9abe, (Online) diakses 15 Januari 2007.
http://www.beacukai.go.id/library/readLib.php?ID=1511&Ch=22, Kawasan berikat, (Online) diakses 17 Juni 2007.
http://zaki.web.id/2007/03/09/limbah-elektronika-telematika-tanya-kemana/, Limbah Elektronika-Telematika; Tanya Kemana?, (Online) diakses 17 Juni 2007.
http://www.jala-sampah.or.id/, sampah homepage, (Online) diakses 19 Juni 2007.
http://www.dephut.go.id/INFORMASI/SETJEN/PUSSTAN/info_5_1_0604/isi_4.htm, SAMPAH: Ancaman bagi Kawasan Wisata Alam, (Online) diakses 19 Juni 2007.
http://portal.djmbp.esdm.go.id/modules/news/index.php?_act=detail&sub=news_minerbapabum&news_id=1391, Soal Tailing, juga Ada Pelajaran dari Filipina, (Online) diakses 19 Juni 2007.
(http://images.google.co.id/imgres?imgurl=http://www.ewastesolutions.net/images/ewaste2.jpg&imgrefurl=http://www.ewastesolutions.net/&h=360&w=480&sz=61&hl=id&start=3&um=1&tbnid=Tu_bB0neZlS5YM:&tbnh=97&tbnw=129&prev=/images%3Fq%3De-waste%26svnum%3D10%26um%3D1%26hl%3Did%26sa%3)
comment 0 komentar
more_vert~~falkhi~~