Abstrak
Salah satu kebijakan yang dilakukan
pemerintah dalam upaya membangun mutu pendidikan adalah penerapan manajemen
mutu terpadu di sekolah. Penyelenggaran manajemen mutu terpadu di sekolah
membutuhkan kerjasama kepala sekolah, guru dan karyawan sebagai pelaksana
utama. Namun fungsi manajemen tidak hanya berhenti pada tahap pelaksanaan,
tetapi masih ada tahap pengontrolan/pengawasan. Pada pendidikan formal fungsi
pengotrolan/pengawasan ditugaskan pada jabatan pengawas sekolah.
Makalah
ini bertujuan untuk memaparkan profil pengawas sekolah, memaparkan konsep
manajemen mutu terpadu dan memaparkan bagaimana peran pengawas dalam penerapan
manajemen mutu terpadu di sekolah.
Pengawas
sekolah merupakan pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan
manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. Tanggung jawab pengawas
sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya. Sedangkan manajemen mutu
terpadu adalah cara mengelola lembaga pendidikan dengan perbaikan yang
dilakukan terus menerus atas jasa, manusia, produk, dan lingkungan dalam rangka
memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan para pelanggannya, saat ini dan
untuk masa yang akan datang.
Dalam penerapan manajemen mutu terpadu peran pengawas
dapat diimplikasikan berdasarkan delapan kompetensi pengawas dari pemikiran
Wiles & Bondi yaitu sebagai pengembang siswa, pengembang kurikulum, spesialis
pembelajaran, pekerja hubungan manusiawi, pengembang staf, pengembang
administrator, manajer perubahan, dan evaluator.
Kata kunci: pengawas, manajemen mutu terpadu
I.
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Upaya
membangun mutu pendidikan terus dilakukan. Baik oleh pemerintah maupun pihak
sekolah sebagai penyelenggara pendidikan. Dalam usaha memenuhi kebutuhan dan
tuntutan masyarakat terhadap mutu pendidikan. Sekaligus sebagai respon terhadap
perubahan kehidupan yang sangat cepat di era globalisasi. Dengan harapan mutu
lulusan pendidikan dapat bersaing dalam pemenuhan kebutuhan kerja, dan
memberikan kesejahteraan bagi keluarga dan masyarakatnya.
Salah
satu kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam upaya membangun mutu pendidikan
adalah penerapan manajemen mutu terpadu di sekolah. Dalam hal ini sekolah
dipandang sebagai organisasi yang memberikan layanan jasa pendidikan kepada
siswa dan masyarakat. Sehingga manajemen mutu terpadu dapat dikatakan sebagai
proses pengelolaan sekolah yang berfokus kepada pemenuhan kebutuhan dan
kepuasan siswa dan masyarakat.
Upaya
pembaharuan yang dilakukan pemerintah tidak akan membuahkan hasil jika tidak
ada upaya yang sama dari pihak sekolah. Penyelenggaran manajemen mutu terpadu
di sekolah membutuhkan kerjasama kepala sekolah, guru dan karyawan sebagai
pelaksana utama. Komitmen masyarakat sekolah ini penting agar selalu dapat bersama-sama
merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan, serta melakukan perbaikan terus menerus dalam mencapai pendidikan
yang bermutu.
Namun
fungsi manajemen tidak hanya berhenti pada tahap pelaksanaan, tetapi masih ada
tahap pengontrolan/pengawasan. Pengontrolan/pengawasan berada pada tahap akhir
fungsi manajemen, yang diperlukan agar fungsi-fungsi manajemen yang lain dapat
berjalan sesuai dengan tugasnya.
Pada
pendidikan formal fungsi pengotrolan/pengawasan ditugaskan pada jabatan pengawas
sekolah. Pengawas
sekolah adalah tenaga kependidikan yang diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan dalam meningkatkan kualitasnya. Sebagai penunjang
penyelenggaraan pendidikan tentunya pengawas memiliki peran dan kontribusi yang
penting. Termasuk juga dalam pelaksanaan manajemen mutu terpadu. Peran apa saja
yang harus dilakukan pengawas dalam penerapan manajemen mutu terpadu, sehingga
manajemen mutu terpadu dapat terlaksana sesuai dengan harapan?
1.2. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
profil pengawas sekolah?
2. Bagaimana
konsep manajemen mutu terpadu?
3. Bagaimana
peran pengawas dalam penerapan manajemen mutu terpadu di sekolah?
1.3. Tujuan
1. Membahas
profil pengawas sekolah.
2. Membahas
konsep manajemen mutu terpadu.
3. Memaparkan
peran pengawas dalam penerapan manajemen mutu terpadu di sekolah.
II.
PEMBAHASAN
2.1. Profil
Pengawas Sekolah
2.1.1. Pengertian
Pengawas
sekolah merupakan jabatan fungsional yang berlaku dalam lingkungan pendidikan
formal. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 21 tahun 2010, pasal 1 ayat 2 menyebutkan pengawas sekolah
adalah pegawai negeri sipil (guru) yang diberi tugas dan tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melaksanakan pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Pengawas
sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan
akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
Merujuk pada satuan pendidikan, maka kemudian jabatan pengawas dibedakan
menjadi pengawasan TK, pengawasan SD, pengawasan SMP, pengawasan SMA, dan
pengawasan SMK (Sudjana, 2012a: 31-33).
2.1.2. Tugas
Pengawas Sekolah
Tugas
pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial pada satuan pendidikan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No 19 tahun 2005 yang menyatakan pengawasan pada pendidikan formal
dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan. Selanjutnya pada pasal 55 dituliskan
pengawasan satuan pendidikan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Lebih jelas tentang kewajiban
supervisi pada pasal 57 yaitu supervisi yang meliputi supervisi manajerial dan
akademik dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas atau
penilik satuan pendidikan. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan supervisi
manajerial meliputi aspek pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan dan supervisi
akademik meliputi aspek-aspek pelaksanaan proses pembelajaran (Sudjana, 2012a: 16).
Supervisi
akademik dilakukan kepada guru melalui bimbingan proses pembelajaran, misalnya
membuat rencana pelaksanaan pembelajaran, strategi melaksanakan pembelajaran,
penggunaan media dan alat bantu pembelajaran, cara menilai kemajuan belajar
siswa, dan sebagainya. Sedangkan supervisi menajerial dilakukan pada kepala
sekolah dan staf sekolah melalui bimbingan cara membuat perencanaan kegiatan
sekolah, cara menyusun anggaran sekolah, merumuskan visi, misi, dan tujuan
sekolah, manajemen berbasis sekolah, dan lain-lain.
2.1.3. Kewajiban
Pengawas Sekolah
Kewajiban
utama pengawas adalah, 1) melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial serta melakukan pembimbingan/pelatihan
kemampuan profesional guru dan 2) meningkatkan kemampuan profesionalismenya
melalui peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dikuasainya
secara berkelanjutan (Sudjana, 2012a: 19). Rincian dua kewajiban utama pengawas
tersebut sebagai berikut (Sudjana, 2012b: 29).
1. Menyusun
program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi
hasil pelaksanaan serta membimbing dan melatih kemampuan profesional guru.
2. Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
3. Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama, dan etika.
4. Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
2.1.4. Tanggung
Jawab Pengawas Sekolah
Tanggung
jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang
dibinanya. Sebagai dampak adanya pengawasan akademik dan pengawasan manajerial.
Mutu pendidikan sekolah tidak hanya dilihat dari jumlah dan kualitas lulusan,
melainkan diukur dari tercapainya delapan standar nasional pendidikan.
Sebagaimana dalam PP No.19 tahun 2005 tentang adanya standar nasional dalam
penyelenggaran pendidikan. Delapan standar nasional meliputi: 1) standar isi;
2) standar proses; 3) standar kompetensi lulusan; 4) standar pendidik dan
tenaga kependidikan; 5) standar sarana dan prasarana pendidikan; 6) standar
pengelolaan pendidikan; 7) standar pembiayaan pendidikan; dan 8) standar penilaian
pendidikan.
Pengawas
sekolah bertanggung jawab atas keterlaksanaan delapan standar di semua sekolah
binaannya sebagai kriteria minimal mutu pendidikan. Dengan kata lain pengawas
sekolah adalah penjamin mutu pendidikan pada sekolah yang dibinanya (Sudjana,
2012b: 29).
2.1.5. Kewenangan
Pengawas Sekolah
Kewenangan
pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya diatur dalam
perundang-undangan. Berikut kewenangan yang diberikan kepada pengawas sekolah.
1. Memilih
dan menentukan metode kerja. Metode kerja pengawas meliputi metode dan teknik
pengawasan/supervisi dan metode/teknik pelatihan/pembimbingan guru dan kepala
sekolah yang menjadi binaannya.
2. Menilai
kinerja guru dan kepala sekolah. Penilaian kinerja guru dan kinerja kepala
sekolah memerlukan mekanisme dan instrumen tersendiri. Penilaian dilakukan oleh
pengawas sekolah setiap akhir semester dengan menggunakan instrumen kinerja
guru dan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah.
3. Menetukan
dan/atau mengusulkan program pembinaan. Pengusulan didasarkan pada hasil
pengawasan dan/atau hasil penilaian kinerja.
4. Melakukan
pembinaan. Pembinaan bisa dilakukan dalam proses bimbingan dan/atau pelatihan
yang dituangkan dalam program pelatihan. Pembinaan dapat juga dilakukan dengan
menggunakan teknik-teknik supervisi.
Kewenangan
yang diberikan kepada pengawas diharapkan dapat berdampak pada percepatan
peningkatan mutu kualitas pendidikan (Sudjana, 2012b: 29-30).
2.1.6. Kompetensi
Pengawas Sekolah
Secara
umum kompetensi adalah seperangkat kemampuan yang meliputi pengetahuan, keterampilan,
kecakapan atau kapabilitas yang dimiliki seseorang, sehingga ia mampu
menampilkan perilaku kognitif, afektif, dan psikomotor tertentu sesuai dengan
tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
Dari pengertian di atas Sudjana (2012a: 53-55) memaparkan
kompetensi pengawas mencakup kemampuan yang direfleksikan pada pengetahuan,
sikap, dan keterampilan dalam melaksanakan tugas-tugas pokok dan fungsi jabatan
profesional sebagai pengawas sekolah. Kemampuan yang harus dimiliki pengawas
sekolah tersebut searah dengan kebutuhan pengelolaan manajemen di sekolah,
tuntutan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kebutuhan masyarakat dan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Selanjutnya paradigma yang
digunakan dalam menyusun kompetensi pengawas dikembangkan atas dasar tugas
pokok dan fungsi pengawas sebagai supervisor.
Dengan
menggunakan paradigma tersebut dihasilkan enam dimensi kompetensi pengawas
sekolah berdasarkan Permendiknas No. 12 tahun 2007, yakni:
1.
Kompetensi
Kepribadian, berkaitan dengan pengenalan diri dan kreativitas.
2.
Kompetensi
Supervisi Manajerial, berkaitan dengan bimbingan dan konseling, penyusunan
program pengawasan sekolah, administrasi dan pengelolaan sekolah, bimbingan dan
konseling di sekolah, metode dan teknik supervisi, instrumen kepengawasan,
monitoring pelaksanaan standar nasional pendidikan dan akreditasi sekolah.
3.
Kompetensi
Supervisi Akademik, berkaitan dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
pengembangan mata pelajaran dalam ktsp, pengembangan silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran dalam ktsp, proses pembelajaran di kelas,
laboratorium, dan di lapangan, strategi pembelajaran dan pemilihannya, strategi
pembelajaran mipa, strategi pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dan ilmu
pengetahuan sosial, media pembelajaran dan sumber belajar, teknologi informasi
dan komunikasi dalam pembelajaran.
4.
Kompetensi
Evaluasi Pendidikan, berkaitan dengan penilaian hasil belajar, penilaian
kinerja kepala sekolah, kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran ,
penilaian kinerja guru, monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran,
pengolahan dan teknik analisis data hasil penilaian.
5.
Kompetensi
Penelitian dan Pengembangan, berkaitan dengan pendekatan, jenis, dan metode
penelitian pendidikan, penulisan modul, penelitian tindakan kelas, identifikasi
masalah kepengawasan, penyusunan proposal penelitian, proses penelitian,
pengolahan dan analisis data penelitian, penulisan karya ilmiah.
6.
Kompetensi
Sosial, berkaitan dengan kemampuan dalam menumbuhkan semangat kerja sama
(Anonim, 2012).
2.2. Konsep
Manajemen Mutu Sekolah
2.2.1. Pengertian
Sekolah
merupakan suatu sistem organisasi yang terdiri dari komponen kepala sekolah,
guru, karyawan, siswa, kurikulum, sarana pra sarana, dan lingkungan. Sebagai
suatu organisasi, maka sekolah memiliki tujuan yang ingin dicapai dengan
melibatkan segala sumber daya, serta berbagai aktivitas yang dikoordinir oleh
kepala sekolah sebagai pemimpin. Kegiatan untuk menggerakkan semua komponen
secara teratur untuk mencapai tujuan sering disebut sebagai manajemen.
Secara
umum manajemen dapat diartikan sebagai upaya sekelompok orang yang bertugas
mengarahkan aktivitas orang lain kearah tujuan yang akan dicapai. Dalam konteks
sekolah, manajemen adalah upaya yang dilakukan pimpinan sekolah untuk
mengarahkan aktivitas semua komponen yang ada ke arah tujuan yang telah ditetapkan.
Manajemen
mutu terpadu yang diterjemahkan dari Total Quality Management (TQM) dipopulerkan oleh Peter dan Waterman pada tahun 1982 (Usman,
2011: 567). Peter dan Waterman menjelaskan manajemen mutu terpadu sebagai
budaya organisasi yang ditentukan dan didukung oleh pencapaian kepuasan
pelanggan secara terus menerus melalui sistem terintegrasi yang terdiri dari
bermacam alat, teknik, dan pelatihan-pelatihan. Tindakan perbaikan terus
menerus dalam proses organisasi diharapkan akan menghasilkan produk dan
pelayanan yang bermutu tinggi.
Manajemen Mutu Terpadu atau disebut pula Pengelolaan
Mutu Total (PMT) adalah suatu pendekatan mutu pendidikan melalui peningkatan
mutu komponen terkait. M. Jusuf Hanafiah, dkk (1994, dalam Yunus, 2003)
mendefinisikan Pengelolaan Mutu Total (PMT) Pendidikan tinggi (bisa pula
sekolah) adalah cara mengelola lembaga pendidikan berdasarkan filosofi bahwa
meningkatkan mutu harus diadakan dan dilakukan oleh semua unsur lembaga sejak
dini secara terpadu berkesinambungan sehingga pendidikan sebagai jasa yang
berupa proses pembudayaan sesuai dengan dan bahkan melebihi kebutuhan para
pelanggan baik masa kini maupun yang akan datang.
Berbeda pemikiran, Edward Sallis (2006) menyatakan manajemen
mutu terpadu sebagai sebuah filosofi tentang perbaikan secara terus menerus,
yang dapat memberikan seperangkat alat praktis kepada setiap institusi
pendidikan dalam memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan para pelanggannya,
saat ini dan untuk masa yang akan datang. Sedangkan Fandy Tjiptono &
Anastasia Diana (1995) menjelaskan manajemen mutu terpadu sebagai suatu
pendekatan dalam usaha memaksimalkan daya saing melalui perbaikan terus menerus
atas jasa, manusia, produk, dan lingkungan.
Pendapat para ahli walaupun dilihat sekilas berbeda
tetapi memiliki satu kesamaan, yang bermuara pada satu definisi kesimpulan.
Manajemen mutu terpadu adalah cara mengelola lembaga pendidikan dengan
perbaikan yang dilakukan terus menerus atas jasa, manusia, produk, dan
lingkungan dalam rangka memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan para
pelanggannya, saat ini dan untuk masa yang akan datang.
2.2.2. Karakteristik Manajemen Mutu Terpadu
Goetsch
dan Davis (1994, dalam Fariadi, 2010 ) mengungkapkan sepuluh karakteristik
Manajemen Mutu Terpadu atau TQM sebagai berikut.
1.
Fokus Pada
Pelanggan. Dalam TQM, baik pelanggan internal maupun pelanggan eksternal
merupakan driver. Pelanggan eksternal menentukan kualitas produk atau jasa yang
disampaikan kepada mereka, sedangkan pelanggan internal berperan besar dalam
menentukan kualitas manusia, proses, dan lingkungan yang berhubungan dengan
produk atau jasa.
2.
Obsesi Terhadap
Kualitas. Dalam organisasi yang menerapkan TQM, penentu akhir kualitas adalah
pelanggan internal dan eksternal. Dengan kualitas yang ditetapkan tersebut,
organisasi harus terobsesi untuk memenuhi atau melebihi apa yang ditentukan
tersebut.
3.
Pendekatan
Ilmiah. Pendekatan ilmiah sangat diperlukan dalam penerapan TQM, terutama untuk
mendesain pekerjaan dan dalam proses pengambilan keputusan dan pemecahan
masalah yang berkaitan dengan pekerjaan yang didesain tersebut. Dengan demikian
data diperlukan dan dipergunakan dalam menyusun patok duga (benchmark), memantau prestasi, dan
melaksanakan perbaikan.
4.
Komitmen jangka
Panjang. TQM merupakan paradigma baru dalam melaksanakan bisnis. Untuk itu
dibutuhkan budaya perusahaan yang baru pula. Oleh karena itu komitmen jangka
panjang sangat penting guna mengadakan perubahan budaya agar penerapan TQM
dapat berjalan dengan sukses.
5.
Kerja sama Team
(Teamwork). Dalam organisasi yang menerapkan TQM, kerja sama tim, kemitraan dan
hubungan dijalin dan dibina baik antar karyawan perusahaan maupun dengan
pemasok lembaga-lembaga pemerintah, dan masyarakat sekitarnya.
6.
Perbaikan
Sistem Secara Berkesinambungan
7.
Setiap poduk
atau jasa dihasilkan dengan memanfaatkan proses-proses tertentu di dalam suatu
sistem atau lingkungan. Oleh karena itu, sistem yang sudah ada perlu diperbaiki
secara terus menerus agar kualitas yang dihasilkannya dapat meningkat.
8.
Pendidikan dan
Pelatihan. Dalam organisasi yang menerapkan TQM, pendidikan dan pelatihan merupakan
faktor yang fundamental. Setiap orang diharapkan dan didorong untuk terus
belajar, yang tidak ada akhirnya dan tidak mengenal batas usia. Dengan belajar,
setiap orang dalam perusahaan dapat meningkatkan keterampilan teknis dan
keahlian profesionalnya.
9.
Kebebasan Yang
Terkendali. Dalam TQM, keterlibatan dan pemberdayaan karyawan dalam pengambilan
keputusan dan pemecahan masalah merupakan unsur yang sangat penting. Hal ini
dikarenakan unsur tersebut dapat meningkatkan "rasa memiliki" dan
tanggung jawab karyawan terhadap keputusan yang dibuat. Selain itu unsur ini
juga dapat memperkaya wawasan dan pandangan dalam suatu keputusan yang diambil,
karena pihak yang terlibat lebih banyak. Meskipun demikian, kebebasan yang
timbul karena keterlibatan tersebut merupakan hasil dari pengendalian yang
terencana dan terlaksana dengan baik.
10. Kesatuan Tujuan. Agar TQM dapat diterapkan dengan
baik, maka perusahaan harus memiliki kesatuan tujuan. Dengan demikian setiap
usaha dapat diarahkan pada tujuan yang sama. Namun hal ini tidak berarti bahwa
harus selalu ada persetujuan atau kesepakatan antara pihak manajemen dan
karyawan mengenai upah dan kondisi kerja.
11. Adanya Keterlibatan dan Pemberdayaan Karyawan.
Keterlibatan dan pemberdayaan karyawan merupakan hal yang penting dalam
penerapan TQM. Pemberdayaan bukan sekedar melibatkan karyawan tetapi juga
melibatkan mereka dengan memberikan pengaruh yang sungguh berarti.
2.2.3. Prinsip Manajemen Mutu Terpadu
Hensler dan Brunell (dalam Usman, 2011:
572) menjelaskan empat prinsip utama dalam manajemen mutu terpadu, antara lain:
1.
Kepuasan pelanggan. Mutu tidak hanya
bermakna kesesuain dengan spesifikasi tertentu, melainkan mutu ditentukan oleh
pelanggan. Sebagai unit layanan jasa, maka
pelanggan sekolah adalah: 1) Pelanggan internal : guru, pustakawan, laboran,
teknisi dan tenaga administrasi, 2) Pelanggan eksternal terdiri atas :
pelanggan primer (siswa), pelanggan sekunder (orang tua, pemerintah dan
masyarakat), pelanggan tertier (pemakai/penerima lulusan baik diperguruan
tinggi maupun dunia usaha).
2. Respek
terhadap setiap orang. Dalam sekolah bermutu, setiap orang dianggap memiliki
potensi dan merupakan aset atau sumber daya yang paling bernilai.
3. Manajemen
berdasarkan fakta. Setiap keputusan yang dibuat selalu berdasarkan fakta, bukan
pada perasaan atau ingatan semata.
4. Perbaikan
terus menerus. Agar dapat mencapai sukses sekolah perlu melakukan proses
sistematis dalam melaksanakan perbaikan berkesinambungan. Konsep yang berlaku
adalah PDCA, yaitu perencanaan, melaksanakan rencana, memeriksa hasil
pelaksanaan rencana, dan melakukan tindakan korektif terhadap hasil yang
diperoleh.
2.2.4. Komponen Manajemen Mutu Terpadu
Komponen manajemen terpadu dijelaskan oleh West-Burnham
(1997, dalam Usman, 2011: 576) terdiri dari empat komponen yaitu:
1. Prinsip-prinsip.
Hal-hal yang harus dilakukan warga sekolah dalam mewujudkan visi, misi, tujuan,
sasaran dan policy sekolah. Peranan
kepala sekolah sebagai pimpinan sangat menentukan.
2. Proses.
Upaya yang dilakukan warga sekolahuntuk memuaskan pelanggannya.
3. Pencegahan.
Upaya sekolah untuk menghindari kesalahan sejak awal. Pencegahan lebih baik
dilakukan perbaikan.
4. Manusia.
Warga sekolah yang bekerja secara sinergi dalam suatu manajemen kolegial serta
lebih menekankan pada pentingnya hubungan manusiawi.
1. Kepemimpinan
dan strategi. Meliputi komitmen, kebijakan mutu, analisis organisasi, misi dan
rencana strategis, serta kepemimpinan.
2. Sistem
dan prosedur. Meliputi efisiensi administratif, pemaknaan data, ISO 9001, dan
biaya.
3. Kerja
tim. Meliputi pemberdayaan, memanaj diri sendiri, kelompok, alat mutu yang
digunakan.
4. Asesmen
diri sendiri. Meliputi assesmen sendiri, monitoring dan evaluasi, survei
kebutuhan pelanggan, dan pengujian standar.
Keempat komponen tersebut dipengaruhi dan
mempengaruhi oleh: 1) lingkungan pendidikan, 2) pertanggungjawaban, 3)
perubahan kultur/budaya, 4) pihak-pihak yang peduli dan pelanggan.
2.2.5. Langkah-langkah Manajemen Mutu Terpadu
Manajemen
mutu terpadu memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengubah cara-cara
tradisional menjadi sekolah yang memiliki mutu tinggi, integritas tinggi
terhadap aturan, dan komitmen dari semua level (bawah, tengah, atas). Sebab
cara tradisional akan mengalami kesulitan dalam pengembangan dan perubahan
akibat kekakuan dalam setiap keputusan serta kesulitan dalam mengatasi
rintangan. Namun dalam mencapainya dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki
rancangan masa depan, melakukan inovasi dan mau melangkah maju mencapai visi
dan misi sekolah. Dalam hal ini kepala sekolah selaku pimpinan merupakan kunci
yang menjadi motor penggerak dalam memelihara serta memperkuat proses
peningkatan mutu secara terus menerus.
Sebelum melaksanakan manajemen mutu terpadu, terlebih
dahulu harus diperhatikan delapan elemen mutu Sashkin dan Kiser (1993, Usman
2011: 586) yang penting dalam melaksanakan manajemen mutu terpadu, antara lain:
1) informasi mutu harus digunakan untuk meningkatkan mutu, 2) otoritas harus
seimbang dengan tanggung jawab, 3) tersedia hadiah atas keberhasilan, 4) kerja
sama menjadi basis bukan persaingan, 5) warga sekolah harus aman dalam bekerja,
6) harus tersedia iklim keterbukaan, 7) gaji/upah harus adil, dan 8) warga
sekolah harus merasa memiliki.
Dengan mengetahui elemen mutu diharapkan penerapan dapat berjalan lancar.
Sesuai langkah-langkah penerapan manajemen mutu terpadu berikut ini menurut
Goetsh dan Davis (1997, dalam Usman 2011).
2.3. Peran
Pengawas Sekolah dalam Penerapan Manajemen Mutu Terpadu
Program peningkatan mutu pendidikan seperti penerapan
manajemen mutu terpadu, tidak akan berjalan lancar jika setelah diadakannya
monitoring dan evaluasi tanpa ditindaklanjuti. Fungsi pengawasan (controlling)
dalam manajemen berguna untuk membuat agar jalannya pelaksanaan manajemen mutu
sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Pengawasan bertujuan
untuk menilai kelebihan dan kekurangan. Dimana terjadinya hal yang salah
ditinjau ulang dan segera diperbaiki. Dengan kata lain keberadaan pengawas
penting sebagai penjamin keterlaksanaan program dalam peningkatan mutu.
Dalam penerapan manajemen mutu terpadu peran pengawas
dapat diimplikasikan berdasarkan delapan kompetensi pengawas dari pemikiran Wiles
& Bondi (2003). Berikut penjelasan kompetensi tersebut.
2.3.1.
Pengawas
Sekolah sebagai Pengembang Siswa
Pengawas harus selalu mengingat bahwa sekolah adalah
lingkungan pembelajaran yang didesain untuk membantu siswa berkembang sesuia
dengan potensi dan tingkat perkembangan usianya. Sehingga peran pengawas adalah
memberikan pemahaman tentang ini kepada guru agar guru mampu mempelajari dan
mendesain rencana pelaksanaan pembelajaran yang sebaik-baiknya untuk melayani
siswa sebagai pelanggan sekolah.
2.3.2.
Pengawas Sekolah
sebagai Pengembang Kurikulum
Pengawas
mempunyai peluang terbaik untuk mempengaruhi guru dalam mengembangkan
kurikulum. Untuk melaksanakan peran ini maka sebelumnya pengawas harus
mengamati pelaksanaan kurikulum yang sedang berlangsung di sekolah yang dibinanya.
Dalam pengamatan, pengawas sebaiknya bekerja sama dengan kepala sekolah dan
guru. Setelah pengamatan, pengawas bisa membantu guru mengembangkan kurikulum
dengan langkah-langkah antara lain: 1) menganalisi visi, misi dan tujuan
sekolah; 2) mengklarifikasi tujuan dan
pengembangan konsep kurikulum. Dilanjutkan dengan mengembangkan kurikulum
sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah; 3) mengimplementasikan kurikulum
melalui manajemen perubahan; 4) mengevaluasi implementasi kurikulum dan
mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan yang akan datang.
2.3.3.
Pengawas
Sekolah sebagai Spesialis Pembelajaran
Tugas
utama pengawas sekolah adalah meningkatkan mutu pembelajaran bagi siswa di
sekolah. Untuk berperan sebagai spesialis pembelajaran, maka pengawas harus mampu
menjadi seorang peneliti, komunikator, dan guru.
Sebagai
peneliti, pengawas harus memahami dan dapat meneliti sekaligus menerapkan hasil
penelitian yang dilakukan sendiri maupun orang lain. Penelitian yang harus
dipahami berkenaan dengan pembelajaran, guru efektif dan sekolah efektif, gaya
pembelajaran, dan psikologi pembelajar/manusia.
Sebagai
komunikator, pengawas harus mampu menyampaikan pendapatnya. Baik secara
tertulis maupun lisan secara efektif sehingga dapat dipahami orang lain sesuai
dengan yang dimaksudkan.
Sebagai
guru, pengawas harus mampu mengetahui yang terbaik bagi kelasnya. Artinya
pengawas harus menjadi model guru yang baik sehingga dapat dijadikan contoh
guru yang dibinanya.
2.3.4.
Pengawas
Sekolah sebagai Pekerja Hubungan Manusiawi
Pengawas
harus mampu bersosialisasi dengan guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan
di sekolah yang dibinanya. Begitu juga dengan pemerintah dan masyarakat. Peran
ini dibutuhkan dalam proses kerja sama untuk meningkatkan mutu sekolah yang
dibinanya.
2.3.5.
Pengawas
Sekolah sebagai Pengembang Staf
Sekolah merupakan suatu sistem organisasi, sehingga pengembangan sumber
daya manusia penting dilakukan agar dapat menjadi aset bagi sekolah. Pengawas
dalam hal ini berperan untuk mengembangkan kemampuan guru sebagai pengajar,
mengembangkan kemampuan kepala sekolah sebagai pemimpin, dan mengembangkan
tenaga kependidikan seperti petugas perpustakaan, administrasi sesuai dengan
tugas pokoknya.
2.3.6.
Pengawas
Sekolah sebagai Pengembang Administrator
Peran
pengawas sebagai administrator yaitu berkenaan dengan kemampuan dalam menyusun
laporan hasil kepengawasan dan menindaklanjuti untuk program berikutnya di
sekolah yang dibina. Selain itu peran ini juga mengharuskan pengawas untuk
membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi berdasarkan manajemen
mutu terpadu.
2.3.7.
Pengawas
Sekolah sebagai Manajer Perubahan
Dalam
menjalankan peran ini pengawas harus mampu membuat perubahan terlaksana,
membangun pengalaman masyarakat sekolah dalam kesuksesan dan kegagalan serta
menyediakan wawasan praktis bagi proses perubahan. Perubahan menuntut pengawas untuk proaktif dan kreatif memahami
tekanan faktor eksternal dan internal. Sehingga tercipta mutu kualitas
pendidikan yang diharapkan.
2.3.8.
Pengawas
Sekolah sebagai Evaluator
Peran pengawas sebagai evaluator
berkenaan dengan proses evaluasi tugas, kewajiban dan kinerja guru, kepala
sekolah, dan tenaga pendidik yang ada di sekolah yang dibinanya. Hasil evaluasi
digunakan sebagai acuan program selanjutnya dalam pelaksanaan manajemen mutu
terpadu.
III.
Penutup
3.1. Kesimpulan
Pengawas
sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Sekaligus berperan sebagai
penjamin mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya.
Manajemen mutu
terpadu adalah cara mengelola lembaga pendidikan dengan perbaikan yang
dilakukan terus menerus atas jasa, manusia, produk, dan lingkungan dalam rangka
memenuhi kebutuhan, keinginan, dan harapan para pelanggannya, saat ini dan
untuk masa yang akan datang.
Dalam penerapan manajemen mutu terpadu peran pengawas
dapat diimplikasikan berdasarkan delapan kompetensi pengawas dari pemikiran
Wiles & Bondi yaitu sebagai pengembang siswa, pengembang kurikulum, spesialis
pembelajaran, pekerja hubungan manusiawi, pengembang staf, pengembang
administrator, manajer perubahan, dan evaluator.
3.2. Saran
Tugas dan tanggung jawab pengawas adalah
sebagai penjamin mutu penyelenggaraan pendidikan. Oleh sebab itu sudah
seyogyanya jika pengembangan kompetensi pengawas harus terus dilakukan. Dalam penerapan manajemen mutu terpadu maka kompetensi
pengawas dapat dikembangkan berdasarkan delapan kompetensi pengawas dari
pemikiran Wiles & Bondi. Terutama di daerah-daerah yang
jauh dari pusat pemerintahan. Dengan harapan, pengawas yang memiliki kompetensi
tinggi akan berimbas pada peningkatan mutu sekolah binaannya, utamanya dalam
penerapan manajemen mutu terpadu.
Daftar
Pustaka
Anonim.
2012. Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Pengawas Sekolah. (online, http://bima-lanang.blogspot.com/2012/08/standar-kualifikasi-dan-kompetensi.html, diakses
tanggal 04 Mei 2013).
Edward Sallis.
Alih Bahasa Ali riyadi, Ahmad & Fahrurozi. 2006. Total Quality Management in Education: Manajemen Mutu Pendidikan. Yogyakarta: Irchisod.
Fariadi,
Ruslan. 2010. Total Quality Management
(TQM) dan Implementasinya Dalam Dunia Pendidikan. (online, http://aa-den.blogspot.com/2010/07/total-quality-management-tqm-dan.html, diakses
tanggal 04 Mei 2013).
Sudjana,
Nana. 2012a. Pengawas dan Kepengawasan:
Memahami Tugas Pokok, Fungsi, Peran dan Tanggung Jawab Sekolah. Bekasi:
Binamitra Publishing.
Sudjana,
Nana. 2012b. Supervisi Pendidikan: Konsep
dan Aplikasinya bagi Pengawas Sekolah. Bekasi: Binamitra Publishing.
Tjiptono,
F & Diana, A. 1995. Total Quality
Management. Yogyakarta: Andi Offset
Usman,
Husaini. 2011. Manajemen: Teori, Praktik,
dan Riset Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Wiles, J & Bondi, J (2003). Supervision A Guide to Practice. Second-Edition.
London: Charles E. Merrill Publishing Company A Bell & Hawwel Company.
Yunus,
Falah. 2003. Manajemen Peningkatan Mutu
Pendidikan. (online,
http://www.geocities.ws/guruvalah/Manaj_Pening_Mutu_Pend.html, diakses
tanggal 04 Mei 2013).
comment 0 komentar
more_vert~~falkhi~~