Sebelum merumuskan
pancasila, para tokoh dalam badan yang diberi tanggung jawab meneliti dan
merumuskan kebijakan-kebijakan mengenai kelengkapan politik dan birokratik yang
diperlukan sebuah negara baru dan diketuai Radjiman Wediodiningrat, berkeliling
untuk berdiskusi dan mengetahui falsafah hidup kaum terdidik di daerah-daerah. Hasil
itu kemudian dijadikan pedoman untuk merumuskan pancasila. (http://filsafat.kompasiana.com).
Terdapat beberapa
kali proses perubahan kandungan dan urutan lima sila pancasila sejak lahirnya
pada tanggal 1 Juni 1945 hingga hasil terakhir tanggal 18 Agustus 1945 seperti yang tercantum dalam paragraf
keempat pembukaan UUD 45. Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No.
12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan
Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. (http://lasonearth.wordpress.com).
Dengan latar
belakang tersebut dapat dinyatakan bahwa pancasila diangkat dari nilai – nilai
adat istiadat, kebudayaan, religius, dan keinginan luhur yang terdapat dalam
falsafah hidup masyarakat Indonesia jauh sebelum negara Indonesia terbentuk.
Nilai yang tercantum pada pancasila bagi masyarakat Indonesia merupakan nilai
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
Jika dipahami
secara mendalam, maka sesungguhnya nilai-nilai yang ada dalam pancasila
bersifat universal. Tidak terbatas pada bangsa Indonesia saja. Namun demikian
nilai universal yang ada dalam pancasila tidak serta merta dapat diterima oleh
bangsa dan negara lain. Hal ini disebabkan setiap bangsa dalam suatu negara
memiliki latar belakang sejarah, budaya dan peradaban yang berbeda. Pada
akhirnya sistem nilai dan falsafah hidup yang dipegang berbeda dan dilakukan
dengan cara berbeda pula. Oleh sebab itu makna universal pancasila tidak
benar-benar menjadi universal bagi negara lain karena adanya perbedaan kondisi
bangsa, pola pikir dan persepsi masing-masing individu yang berbeda dalam
setiap negara.
comment 0 komentar
more_vert~~falkhi~~