MASIGNASUKAv102
6861843026328741944

RINGKASAN REGULASI PENGADAAN BARANG DAN JASA DI SEKOLAH

RINGKASAN REGULASI PENGADAAN BARANG DAN JASA DI SEKOLAH
Add Comments
2014-09-15

Pengadaan barang dan jasa di sekolah mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudian diperbaharui dengan No.35 tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan terakhir diperbaharui dengan No. 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa khusus Papua dan Papua Barat.

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Ruang lingkup Peraturan Pengadaan Barang/Jasa ini terbatas pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan biaya APBN/APBD, pinjaman atau hibah dalam negeri atau luar negeri. Baik pembiayaan secara keseluruhan maupun sebagian (Pasal 2 Ayat 1-3).  

Dalam mendukung penggunaan keuangan negara untuk proses Pengadaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka pengadaan barang dan jasa harus memperhatikan prinsip-prinsip yang dijelaskan dalam Pasal 5 berikut.

a.  Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b.  Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c.    Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
d. Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
e.  Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
f.  Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g.  Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. 

 Selain itu dalam mencegah adanya penyelewengan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, pada Pasal 6 ditetapkan etika yang harus dipatuhi oleh para pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa sebagai berikut.

a.  melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c.  tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e.  menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f.  menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g.  menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h.    tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk keefektifan Pengadaan Barang/Jasa, pada Pasal 22 kemudian dijelaskan kegiatan perencanaan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi kegiatan:
a.    mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan.
b.    menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa.
c.    menetapkan kebijakan umum tentang:
1)   pemaketan pekerjaan;
2)   cara Pengadaan Barang/Jasa; dan
3)   pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
d.   menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang paling sedikit memuat:
1)   uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
2)   waktu pelaksanaan yang diperlukan;
3)   spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
4)   besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.

Tidak kalah penting dalam Pasal 105 disebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa harus memperhatikan konsep ramah lingkungan. Konsep ramah lingkungan merupakan suatu proses pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. Dimana dalam Pemilihan kebutuhan Barang/Jasa mengarah pada pemanfaatan sumber daya alam secara arif dan mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan karakteristik pekerjaan dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengadaan.

Selanjutnya pada Pasal 115-124 ditetapkan tata cara pengendalian, pengawasan, pengaduan, dan sanksi pada proses Pengadaan Barang/Jasa. Adanya pengendalian dan pengawasan diharapkan dapat mewujudkan prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.



Qudsi Falkhi

Teacher who loves books and traveling, contact me --> falkhi@gmail.com