Prakarwi atau Prakarya dan Kewirausahaan adalah mata pelajaran baru dalam Kurikulum 2013 yang diajarkan pada jenjang SMA/SMK. Belum tersedianya guru untuk mapel ini mengakibatkan prakarwi diampu oleh berbagai macam guru di masing-masing sekolah. Menyesuaikan dengan ketersediaan guru di sekolah. Namun, hal ini menimbulkan masalah jika dikaitkan dengan sertifikat pendidik, yaitu apakah mengampu mata pelajaran prakarwi dapat diakui sebagai pemenuhan beban mengajar 24 jam tatap muka bagi guru yang bersangkutan? Sebagaimana diketahui bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik dan berhak menerima tunjangan profesi pendidik apabila memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka setiap minggunya.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pada tanggal 25 November 2014, Syawal Gultom selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan memberikan surat edaran tentang sertifikat pendidik dan kewenangan mengajar guru pada Kurikulum 2013. Surat edaran dapat diunduh di sini.
Dengan adanya surat edaran yang diterbitkan ini, sekolah dapat lebih mudah menentukan guru yang akan mengampu mata pelajaran prakarwi. Guru yang mengampu pelajaran prakarwi pun tidak perlu khawatir akan ditundanya penerimaan tunjangan profesi pendidik karena telah diberkan kewenangan yang sah untuk mengajar.
Sumber : tribunnews.com |
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka pada tanggal 25 November 2014, Syawal Gultom selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan memberikan surat edaran tentang sertifikat pendidik dan kewenangan mengajar guru pada Kurikulum 2013. Surat edaran dapat diunduh di sini.
Dengan adanya surat edaran yang diterbitkan ini, sekolah dapat lebih mudah menentukan guru yang akan mengampu mata pelajaran prakarwi. Guru yang mengampu pelajaran prakarwi pun tidak perlu khawatir akan ditundanya penerimaan tunjangan profesi pendidik karena telah diberkan kewenangan yang sah untuk mengajar.
comment 0 komentar
more_vert~~falkhi~~