Identitas merupakan hal yang utama dalam kehidupan. Pada tataran kehidupan kebangsaan,
identitas dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sejak tahun 2012, pelaksana pembuatan KTP di
Indonesia memasuki tahap baru, yaitu dengan penggunaan e-KTP atau KTP
elektronik. Sayangnya hingga saat ini, e-KTP tidak berfungsi sebagaimana kartu
elektronik yang lain. Perubahan yang terjadi dalam identitas kependudukan masih
dalam taraf kemasan saja.
Pengadaan identitas tunggal di Indonesia dapat
dimulai dengan pembangunan sistem data base online yang holistik di semua
departemen. Hal ini dilakukan agar nantinya tidak perlu ada kartu-kartu lain
yang dikeluarkan pemerintah, sebab e-KTP sudah menginformasikan semua data
pengguna. Bersamaan dengan pembangunan sistem data base, diadakan pula
perekrutan atau pelatihan tenaga baru di bidang IT di semua departemen dan
pemerintahan daerah. Sebab tanpa adanya sumber daya manusia yang berkompeten,
teknologi secanggih apapun tidak dapat memberikan hasil yang maksimal.
Setelah pembangunan sistem data base online selesai
dan tenaga pelaksana dapat menjalankan sistem secara online, maka langkah
selanjutnya adalah pengaktifan e-KTP sebagai kartu elektronik. Pengaktifan
e-KTP dapat disertai aturan kepemilikan e-KTP sejak seorang warga negara
berumur 5 tahun atau pertama kali masuk sekolah formal. Dengan demikian, sekolah
tidak perlu lagi mengadakan kartu pelajar dan pemerintah dapat dengan mudah
memantau langsung keterlaksanaan wajib belajar 9 tahun melalui e-KTP.
Langkah selanjutnya setelah penggunaan e-KTP
berjalan dengan baik adalah bekerja sama dengan perbankan. Kerja sama ini
dilakukan dengan integrasi data base masing-masing perbankan dengan data base
kependudukan. Sehingga nantinya, e-KTP dapat memuat nomor dan jumlah rekening
pemilik kartu. Dengan langkah ini, diharapkan pelaku korupsi dapat dengan mudah
ditelusuri. Semoga!
comment 0 komentar
more_vert~~falkhi~~